Jumat, 29 September 2017

ISBD

Problematika Nilai Moral dan Hukum

71 komentar:

  1. Rizqika Maharani
    201712061
    Tingkat 1
    Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
    -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
    2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
    Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
    4.Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
    5.Hukum dalam arti sikap tindak
    Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
    6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
    8.Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
    Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
    •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
    •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
    •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.

    BalasHapus
  2. Fausta mila
    Tingkat 1
    Nim:201712020
    Hadir bu
    Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
    -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
    2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
    Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
    4.Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
    5.Hukum dalam arti sikap tindak
    Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
    6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
    8.Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
    Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
    •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
    •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
    •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pemb

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Evanya Yola Muli
    Nim:201712019
    Tingkat 1

    1. Apakah pwngertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:

    a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

    b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

    c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

    d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.

    e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.

    f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

    g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.

    h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

    i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

    2. Fungsi kritis?

    Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Evanya Yola Muli
      Tingkat 1
      NIM: 201712019
      HADIR Ibu

      Hapus
  5. Rizqika Maharani
    201712061
    Apa fungsi kritis ??
    Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    BalasHapus
  6. Fausta mila
    Tingkat 1
    Nim:201712020
    Hadir bu
    Apa fungsi kritis ??
    Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Weni safitri
    2101712072
    n hukum menurut prof.DR.Soerjono Soekanto ?
    Jawab:
    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto yaitu :
    Aneka Arti Hukum

    1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
    -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
    - Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.

    2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    -     Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    -  Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum.
    Hukum secara sosiologi  merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi.

    3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa  atau tata hukum/hukum positf tertulis
    hukum tertulis adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang.

    4.Hukum dalam arti Para Petugas
    hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya.

    5.Hukum dalam arti sikap tindak
    Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Hukum ini tidak nampak seperti dalam arti petugas yang patroli, yang memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan menghidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang lain secara terbiasa dan senantiasa terasa wajar serta rasional.

    6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi

    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.

    7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus).

    8.Hukum dalam arti tata hukum
    tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)

    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
    Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka).
    Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
    Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
    Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.

    BalasHapus
  9. Weni safitri
    201712072
    Tingkat 1

    Apa fungsi kritis?
    Jawab:
    Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    BalasHapus
  10. MASRINTAN
    201712035
    Tingkat 1
    Hadir buk,,

    Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
    -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
    2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
    Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
    4.Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
    5.Hukum dalam arti sikap tindak
    Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
    6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
    8.Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
    Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
    •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
    •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
    •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.

    BalasHapus
  11. MASRINTAN
    201712035
    Tingkat 1
    Hadir buk,,

    Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
    -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
    2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
    Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
    4.Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
    5.Hukum dalam arti sikap tindak
    Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
    6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
    8.Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
    Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
    •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
    •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
    •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.

    BalasHapus
  12. Berlina sari
    201712007
    1. Apakah pwngertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:

    a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

    b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

    c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

    d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.

    e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.

    f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

    g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.

    h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

    i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

    2. Fungsi kritis?

    Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    BalasHapus
  13. Nama:Yemima Yesme Sukita
    Nim:201712073
    Hadir buu
    Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
    -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
    2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
    Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
    4.Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
    5.Hukum dalam arti sikap tindak
    Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
    6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
    8.Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
    Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
    •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
    •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
    •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pemb

    BalasHapus
  14. Nama:Yemima Yesme Sukita
    Nim:201712073
    Apa pengertian fungsi kritis?
    Jawab:yaitu daya kerja hukum tidak semata mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan,pada aparatur pemerintah(petugas)dan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    BalasHapus
  15. Hadir bu
    Hanifah Rasisyah Koto
    201712027
    Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?
    Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    -Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
    4. Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
    5. Hukum dalam arti sikap tindak
    6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
    8. Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.

    BalasHapus
  16. Hasrida dwi fitri
    201712029
    Hadir bu,
    Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?
    Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    -Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
    4. Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
    5. Hukum dalam arti sikap tindak
    6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
    8. Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.

    BalasHapus
  17. Hasrida dwi fitri
    201712029
    Apa pengertian fungsi kritis?
    Jawab:yaitu daya kerja hukum tidak semata mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan,pada aparatur pemerintah(petugas)dan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    BalasHapus
  18. Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?
    Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    -Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
    4. Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
    5. Hukum dalam arti sikap tindak
    6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
    8. Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.

    BalasHapus
  19. Hadir Bu
    Hanifah Rasisyah Koto
    201712027
    Apa itu fungsi kritis ?
    Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    BalasHapus
  20. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  21. Nadia niara farensa
    Tingkat 1
    201712042
    Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?
    Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    -Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
    4. Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
    5. Hukum dalam arti sikap tindak
    6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
    8. Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.

    BalasHapus
  22. Nadia niara farensa
    Tingkat 1
    201712042
    Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?
    Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    -Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
    4. Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
    5. Hukum dalam arti sikap tindak
    6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
    8. Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.

    BalasHapus
  23. Risda rovita bastian
    Him 201712057
    Hadir bu

    Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?
    Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    -Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
    4. Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
    5. Hukum dalam arti sikap tindak
    6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
    8. Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.

    BalasHapus
  24. Cici muhlita Purnamasari
    Nim : 201712009
    Hadir buk

    PENGERTIAN MACAM-MACAM HUKUM  MENURUT SOERJONO SOEKANTO DAN MENURUT PARA AHLI

    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai  berbagai arti yaitu :
    1.    Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2.    Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3.    Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4.    Hukum dalam arti keputusan petugas
    5.    Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6.    Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7.    Hukum dalam arti petugas
    8.    Hukum dalam arti proses pemerintah
    9.    Hukum dalam arti perilaku yang teratur

    a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
    b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
    c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
    d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
    e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
    f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
    g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
    h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
    i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

    *Fungsi kritis
    Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan

    BalasHapus
  25. Cici muhlita Purnamasari
    Nim : 201712009
    Hadir buk

    PENGERTIAN MACAM-MACAM HUKUM  MENURUT SOERJONO SOEKANTO DAN MENURUT PARA AHLI

    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai  berbagai arti yaitu :
    1.    Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2.    Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3.    Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4.    Hukum dalam arti keputusan petugas
    5.    Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6.    Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7.    Hukum dalam arti petugas
    8.    Hukum dalam arti proses pemerintah
    9.    Hukum dalam arti perilaku yang teratur

    a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
    b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
    c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
    d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
    e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
    f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
    g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
    h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
    i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

    *Fungsi kritis
    Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan

    BalasHapus
  26. Cahya diola sukma
    201712008
    Hadir bu
    Apa fungsi kritis ??
    Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    BalasHapus
  27. Nadia niara farensa
    201712042

    Apa itu fungsi kritis ?
    Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    BalasHapus
  28. Nadia niara farensa
    201712042

    Apa itu fungsi kritis ?
    Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    BalasHapus
  29. Nimas Nurhabidhoh
    Nim:201712076
    Tingkat 1
    macam macam hukum menurut dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A

    Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
    a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
    b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
    c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
    d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
    e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
    f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
    g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
    h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
    i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.



    *Fungsi kritis

    Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan

    BalasHapus
  30. Nama : Heni permata sari
    Nim: 201712030
    Hadir bu..

    1. macam macam hukum menurut dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A

    Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
    a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
    b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
    c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
    d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
    e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
    f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
    g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
    h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
    i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

    2. Fungsi kritis

    Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan

    BalasHapus
  31. Cahya diola sukma
    201712008
    Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
    -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
    2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
    Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
    4.Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
    5.Hukum dalam arti sikap tindak
    Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
    6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
    8.Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
    Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
    •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
    •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
    •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.

    BalasHapus
  32. Cahya diola sukma
    201712008
    Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
    -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
    2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
    Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
    4.Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
    5.Hukum dalam arti sikap tindak
    Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
    6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
    8.Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
    Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
    •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
    •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
    •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.

    BalasHapus
  33. Cahya diola sukma
    201712008
    Hadir bu
    Apa fungsi kritis ??
    Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    BalasHapus
  34. Fitri Lailatul
    201712023
    Hadir bu

    1) Fungsi kritis

    Fungsi kritis dari hukum, yaitu dayakerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.


    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3.Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4.Hukum dalam arti keputusan petugas
    5.Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6.Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7.Hukum dalam arti petugas
    8.Hukum dalam arti proses pemerintah
    9.Hukum dalam arti perilaku yang teratur

    a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
    b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
    c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
    d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
    e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
    f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
    g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
    h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
    i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

    BalasHapus
  35. Maya Prisdianti
    201712036
    Hadir bu

    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
    -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
    2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
    Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
    4.Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
    5.Hukum dalam arti sikap tindak
    Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
    6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
    8.Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
    Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
    •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
    •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
    •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.

    Tugas 2
    Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya

    BalasHapus
  36. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

  37. nama:bayu sundari
    tingkat satu
    no absen.06
    1. Apakah pwngertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:

    a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

    b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

    c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

    d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.

    e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.

    f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

    g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.

    h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

    i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

    2. Fungsi kritis?

    Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    BalasHapus

  38. nama:bayu sundari
    tingkat satu
    no absen.06
    1. Apakah pwngertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:

    a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

    b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

    c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

    d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.

    e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.

    f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

    g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.

    h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

    i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

    2. Fungsi kritis?

    Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    BalasHapus
  39. Nama: siska oktavia sari
    Nim :201712066
    Tingkat : 1
    Hadir buk

    Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
    -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
    2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
    Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
    4.Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
    5.Hukum dalam arti sikap tindak
    Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
    6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
    8.Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
    Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
    •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
    •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
    •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.

    BalasHapus
  40. Tingkat 1
    Deby Dianty
    201712010
    1. Apakah pwngertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:

    a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

    b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

    c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

    d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.

    e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.

    f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

    g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.

    h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

    i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

    2. Fungsi kritis?

    Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    BalasHapus

  41. Desraria suci dama susanti
    Tingkat 1
    Hadir buk,,

    Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
    -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
    2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
    Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
    4.Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
    5.Hukum dalam arti sikap tindak
    Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
    6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
    8.Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
    Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
    •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
    •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
    •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.

    BalasHapus
  42. Yulidar husin
    Tingkat 1
    201712074
    Hadir bu

    Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
    -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
    2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
    Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
    4.Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
    5.Hukum dalam arti sikap tindak
    Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
    6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
    8.Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
    Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
    •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
    •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
    •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
    Terima kasih bu

    BalasHapus
  43. Yulidar husin
    201712074
    Tingkat 1
    Hadir bu

    Fungsi kritis

    Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan

    BalasHapus
  44. Ulva Safitri
    201712069

    Fungsi hukum dalam masy sebagai fungsi kritis

    Jawaban:
    Yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan,pada aparatur pemerintah dan aparatur penegak hukum termasuk di dalam nya

    Pengertian hukum menurut Prof. Dr Soerjono Soekamto:
    1.Hukum dalam arti pengetahuan
    2.Hukum dalam arti disiplin
    3.Hukum dalam arti kaidah
    4.Hukum dalam arti tata hukum
    5.Hukum dalam arti keputusan penguasa
    6.Hukum dalam arti proses pemerintah an
    7.Hukum dalam arti sikap tindak ajeg/perikelakuan yang teratur
    8.Hukum dalam arti petugas
    9.Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

    BalasHapus
  45. Nama: Rahayu Widiyawati
    Nim : 201712051
    Hadir bu
    Sopan Santun secara etimologis berasal dari dua buah kata, yaitu kata sopan dan santun. Keduanya telah bergabung menjadi sebuah kata majemuk. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sopan pantun dapat diartikan sebagai berikut:
    Sopan: hormat dengan tak lazim(akan,kepada) tertib menurut adab yang baik. Atau bisa dikatakan sebagai cerminan kognitif (pengetahuan).
    Santun: halus dan baik (budi bahasanya, tingkah lakunya); sopan, sabar; tenang. Atau bisa dikatakan cerminan psikomotorik (penerapan pengetahuan sopan ke dalam suatu tindakan).
    Jika digabungkan kedua kalimat tersebut, Sopan Santun adalah pengetahuan yang berkaitan dengan penghormatan melalui sikap, perbuatan atau tingkah laku, budi pekerti yang baik, sesuai dengan tata krama; peradaban; kesusilaan.
    Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidp seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertian, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian system nilai-nilai yang berlaku.
    Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejaug yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

    Pengertian Fungsi Kritis?
    Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.


    BalasHapus
  46. Meylidia putri
    201712039

    1.Apa fungsi kritis ?

    Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.


    2.Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato ?

    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg.

    BalasHapus
  47. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  48. Nama: Rahayu Widiyawati
    NIM: 201712051
    Hadir bu
    pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai  berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4.  Hukum dalam arti keputusan petugas
    5.  Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7.  Hukum dalam arti petugas
    8.  Hukum dalam arti proses pemerintah
    9.  Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    BalasHapus
  49. Tingkat 1
    Manda Sari Putri
    Nim.201712033
    Hadir Buu

    Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
    -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
    2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
    Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
    4.Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
    5.Hukum dalam arti sikap tindak
    Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
    6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
    8.Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
    Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
    •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
    •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
    •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.

    BalasHapus
  50. Tingkat 1
    Manda Sari Putri
    Nim. 201712033
    Hadir Buu

    2.Apa fungsi dari kritis hukum

    Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan

    BalasHapus
  51. Ginar Shafira Nur
    Tingkat 1
    201712025
    Hadir bu

    2.Apa fungsi dari kritis hukum

    Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan

    3.Apakah pengertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
    a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
    b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
    c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
    d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
    e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
    f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
    g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
    h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
    i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

    BalasHapus
  52. Eva novita sari
    nim 201712018
    tigkat 1 hadir buApakah pengertian

    1.hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
    -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
    2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
    Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
    4.Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
    5.Hukum dalam arti sikap tindak
    Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
    6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
    8.Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
    Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
    •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
    •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
    •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.

    BalasHapus
  53. Eva novita sari
    nim 201712018
    tigkat 1 hadir bu

    2.Apa fungsi dari kritis hukum

    Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan


    BalasHapus
  54. Apriyanti Wardhani
    201712003
    Tingkat 1
    Hadir bu.
    Tugas:

    1) Apakah pengertian hukum menurut
    Prof.DR.Soerjono Soekato?
    Jawab:

    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :

    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
    -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.

    2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.

    3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
    Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang

    4.Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.

    5.Hukum dalam arti sikap tindak
    Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).

    6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.

    7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.

    8.Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)

    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
    Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
    •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
    •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
    •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.

    BalasHapus
  55. Apriyanti Wardhani
    201712003
    Tingkat 1
    Hadir bu.

    Tugas:
    2) Apakah fungsi dari kritis hukum?
    Jawab:
    Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakat pun akan merasakan keadilan.

    BalasHapus
  56. Okta Lestari
    Tingkat 1
    201712046
    Hadir bu

    Tugas.
    1 .perbedaan etika dan sopan santun?
    Jawab : Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
    Sopan santun :sopan santun adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.

    2. Apa itu fungsi kritis?
    Jawab : Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.

    3. Macam macam hukum menurut prof. Dr.soerjono soekanto?
    Jawab :
    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    BalasHapus
  57. Shelvy Pratiwi
    201712064
    Hadir buu

    Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?
    Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    -Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
    4. Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
    5. Hukum dalam arti sikap tindak
    6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
    8. Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.

    BalasHapus
  58. Shelvy Pratiwi
    201712064
    Hadir buu

    Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?
    Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    -Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
    4. Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
    5. Hukum dalam arti sikap tindak
    6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
    8. Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.

    2. Apa pengertian fungsi kritis?
    Jawab:yaitu daya kerja hukum tidak semata mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan,pada aparatur pemerintah(petugas)dan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    BalasHapus
  59. Tingkat 1
    Oni Elena
    Nim : 201712047
    Hadir bu

    1). Apa pengertian fungsi kritis dari hukum?
    2). Apakah pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto?

    Jawab :

    1). Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    2). Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :

    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positif tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti tata hukum

    Aneka Arti Hukum
    1. Hukum dalam arti Ilmu (pengetahuan)
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif

    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    -Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    -Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum).
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.

    3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.

    4. Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.

    5. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.

    6. Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat, waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.

    7. Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll.)

    Terimakasih ibu

    BalasHapus
  60. kadek sapitri
    tingkat 1
    201712031
    hadirr bu

    2.Apa fungsi dari kritis hukum.?

    Hukum berfungsi sebagai alat kritik.
    Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri.
    Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.

    BalasHapus
  61. kadek sapitri
    tingkat 1
    201712031

    Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?

    Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai artiyaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis.
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas.
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg Aneka Arti Hukum

    1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) HukumDisini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakankarya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif

    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataanPendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :-Disiplin analitis : sosiologi, psikologi- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukumHukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologihukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.

    3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.

    4. Hukum dalam arti Para PetugasDisini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.

    5. Hukum dalam arti sikap tindak

    6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Normaadalah :a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkisb.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan- Kaidah-kaidah konstitusic.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.

    7. Hukum dalam arti Jalinan NilaiHukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuaikeadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.

    8. Hukum dalam arti tata hukumHukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)

    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.

    BalasHapus
  62. Prala cinderela
    Nim 201712050
    Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
    -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
    2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
    Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
    4.Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
    5.Hukum dalam arti sikap tindak
    Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
    6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
    8.Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
    Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
    •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
    •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
    •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.

    BalasHapus
  63. Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    Aneka Arti Hukum
    1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
    Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
    -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
    -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
    2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
    - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
    - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
    Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
    3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
    Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
    4.Hukum dalam arti Para Petugas
    Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
    5.Hukum dalam arti sikap tindak
    Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
    6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
    adalah :
    a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
    b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
    - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
    - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
    - Kaidah-kaidah konstitusi
    c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
    7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
    Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
    8.Hukum dalam arti tata hukum
    Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
    9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
    Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
    •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
    •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
    •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.

    BalasHapus
  64. Ulva Safitri

    Hukum berfungsi sebagai alat kritik.
    Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri.
    Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.

    BalasHapus
  65. Risda rovita bastian
    Nim 201712057
    Hadir bu

    Apa itu fungsi kritis?
    Jawab : Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.

    BalasHapus
  66. Nama. Eka susanti
    Nim. 201712017
    Tingkat 1

    1.macam macam hukum menurut dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A

    Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
    a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
    b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
    c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
    d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
    e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
    f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
    g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
    h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
    i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

    3. Fungsi kritis

    Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan

    BalasHapus
  67. Nama hanif sukesti
    Nim 201712026
    Hadir buk


    erbedaan etika dan sopan santun?
    Jawab : Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
    Sopan santun :sopan santun adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.

    2. Apa itu fungsi kritis?
    Jawab : Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.

    3. Macam macam hukum menurut prof. Dr.soerjono soekanto?
    Jawab :
    Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
    1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
    2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
    3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
    4. Hukum dalam arti keputusan petugas
    5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
    6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
    7. Hukum dalam arti petugas
    8. Hukum dalam arti proses pemerintah
    9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    BalasHapus

Comments system

Disqus Shortname