Rizqika Maharani 201712061 Tingkat 1 Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato?? Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya. 2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang 4.Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga. 5.Hukum dalam arti sikap tindak Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). 6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. 8.Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum. •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya. •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Fausta mila Tingkat 1 Nim:201712020 Hadir bu Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato?? Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya. 2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang 4.Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga. 5.Hukum dalam arti sikap tindak Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). 6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. 8.Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum. •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya. •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pemb
1. Apakah pwngertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
2. Fungsi kritis?
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Rizqika Maharani 201712061 Apa fungsi kritis ?? Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Fausta mila Tingkat 1 Nim:201712020 Hadir bu Apa fungsi kritis ?? Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Weni safitri 2101712072 n hukum menurut prof.DR.Soerjono Soekanto ? Jawab: Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto yaitu : Aneka Arti Hukum
1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma - Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum. Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis hukum tertulis adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang.
4.Hukum dalam arti Para Petugas hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya.
5.Hukum dalam arti sikap tindak Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Hukum ini tidak nampak seperti dalam arti petugas yang patroli, yang memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan menghidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang lain secara terbiasa dan senantiasa terasa wajar serta rasional.
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus).
8.Hukum dalam arti tata hukum tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka). Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya. Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Apa fungsi kritis? Jawab: Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato?? Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya. 2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang 4.Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga. 5.Hukum dalam arti sikap tindak Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). 6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. 8.Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum. •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya. •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato?? Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya. 2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang 4.Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga. 5.Hukum dalam arti sikap tindak Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). 6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. 8.Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum. •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya. •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Berlina sari 201712007 1. Apakah pwngertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
2. Fungsi kritis?
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Nama:Yemima Yesme Sukita Nim:201712073 Hadir buu Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato?? Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya. 2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang 4.Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga. 5.Hukum dalam arti sikap tindak Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). 6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. 8.Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum. •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya. •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pemb
Nama:Yemima Yesme Sukita Nim:201712073 Apa pengertian fungsi kritis? Jawab:yaitu daya kerja hukum tidak semata mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan,pada aparatur pemerintah(petugas)dan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Hadir bu Hanifah Rasisyah Koto 201712027 Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ? Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : -Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis. 4. Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum. 5. Hukum dalam arti sikap tindak 6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu. 8. Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.
Hasrida dwi fitri 201712029 Hadir bu, Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ? Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : -Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis. 4. Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum. 5. Hukum dalam arti sikap tindak 6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu. 8. Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.
Hasrida dwi fitri 201712029 Apa pengertian fungsi kritis? Jawab:yaitu daya kerja hukum tidak semata mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan,pada aparatur pemerintah(petugas)dan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ? Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : -Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis. 4. Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum. 5. Hukum dalam arti sikap tindak 6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu. 8. Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.
Hadir Bu Hanifah Rasisyah Koto 201712027 Apa itu fungsi kritis ? Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Nadia niara farensa Tingkat 1 201712042 Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ? Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : -Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis. 4. Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum. 5. Hukum dalam arti sikap tindak 6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu. 8. Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.
Nadia niara farensa Tingkat 1 201712042 Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ? Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : -Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis. 4. Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum. 5. Hukum dalam arti sikap tindak 6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu. 8. Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.
Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ? Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : -Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis. 4. Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum. 5. Hukum dalam arti sikap tindak 6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu. 8. Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.
Cici muhlita Purnamasari Nim : 201712009 Hadir buk
PENGERTIAN MACAM-MACAM HUKUM MENURUT SOERJONO SOEKANTO DAN MENURUT PARA AHLI
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu. e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum. f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa. g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan. h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian. i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
*Fungsi kritis Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan
Cici muhlita Purnamasari Nim : 201712009 Hadir buk
PENGERTIAN MACAM-MACAM HUKUM MENURUT SOERJONO SOEKANTO DAN MENURUT PARA AHLI
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu. e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum. f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa. g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan. h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian. i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
*Fungsi kritis Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan
Cahya diola sukma 201712008 Hadir bu Apa fungsi kritis ?? Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Apa itu fungsi kritis ? Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Apa itu fungsi kritis ? Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Nimas Nurhabidhoh Nim:201712076 Tingkat 1 macam macam hukum menurut dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A
Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut: a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu. e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum. f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa. g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan. h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian. i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
*Fungsi kritis
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan
Nama : Heni permata sari Nim: 201712030 Hadir bu..
1. macam macam hukum menurut dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A
Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut: a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu. e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum. f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa. g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan. h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian. i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
2. Fungsi kritis
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan
Cahya diola sukma 201712008 Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato?? Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya. 2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang 4.Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga. 5.Hukum dalam arti sikap tindak Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). 6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. 8.Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum. •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya. •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Cahya diola sukma 201712008 Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato?? Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya. 2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang 4.Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga. 5.Hukum dalam arti sikap tindak Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). 6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. 8.Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum. •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya. •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Cahya diola sukma 201712008 Hadir bu Apa fungsi kritis ?? Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Fungsi kritis dari hukum, yaitu dayakerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3.Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4.Hukum dalam arti keputusan petugas 5.Hukum dalam arti kaidah atau norma 6.Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7.Hukum dalam arti petugas 8.Hukum dalam arti proses pemerintah 9.Hukum dalam arti perilaku yang teratur
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu. e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum. f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa. g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan. h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian. i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya. 2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang 4.Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga. 5.Hukum dalam arti sikap tindak Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). 6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. 8.Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum. •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya. •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Tugas 2 Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya
nama:bayu sundari tingkat satu no absen.06 1. Apakah pwngertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
2. Fungsi kritis?
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
nama:bayu sundari tingkat satu no absen.06 1. Apakah pwngertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
2. Fungsi kritis?
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Nama: siska oktavia sari Nim :201712066 Tingkat : 1 Hadir buk
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato?? Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya. 2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang 4.Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga. 5.Hukum dalam arti sikap tindak Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). 6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. 8.Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum. •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya. •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Tingkat 1 Deby Dianty 201712010 1. Apakah pwngertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
2. Fungsi kritis?
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato?? Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya. 2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang 4.Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga. 5.Hukum dalam arti sikap tindak Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). 6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. 8.Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum. •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya. •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato?? Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya. 2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang 4.Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga. 5.Hukum dalam arti sikap tindak Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). 6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. 8.Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum. •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya. •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan. Terima kasih bu
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan
Jawaban: Yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan,pada aparatur pemerintah dan aparatur penegak hukum termasuk di dalam nya
Pengertian hukum menurut Prof. Dr Soerjono Soekamto: 1.Hukum dalam arti pengetahuan 2.Hukum dalam arti disiplin 3.Hukum dalam arti kaidah 4.Hukum dalam arti tata hukum 5.Hukum dalam arti keputusan penguasa 6.Hukum dalam arti proses pemerintah an 7.Hukum dalam arti sikap tindak ajeg/perikelakuan yang teratur 8.Hukum dalam arti petugas 9.Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Nama: Rahayu Widiyawati Nim : 201712051 Hadir bu Sopan Santun secara etimologis berasal dari dua buah kata, yaitu kata sopan dan santun. Keduanya telah bergabung menjadi sebuah kata majemuk. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sopan pantun dapat diartikan sebagai berikut: Sopan: hormat dengan tak lazim(akan,kepada) tertib menurut adab yang baik. Atau bisa dikatakan sebagai cerminan kognitif (pengetahuan). Santun: halus dan baik (budi bahasanya, tingkah lakunya); sopan, sabar; tenang. Atau bisa dikatakan cerminan psikomotorik (penerapan pengetahuan sopan ke dalam suatu tindakan). Jika digabungkan kedua kalimat tersebut, Sopan Santun adalah pengetahuan yang berkaitan dengan penghormatan melalui sikap, perbuatan atau tingkah laku, budi pekerti yang baik, sesuai dengan tata krama; peradaban; kesusilaan. Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidp seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertian, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian system nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejaug yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Pengertian Fungsi Kritis? Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
2.Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato ?
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg.
Nama: Rahayu Widiyawati NIM: 201712051 Hadir bu pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Tingkat 1 Manda Sari Putri Nim.201712033 Hadir Buu
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato?? Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya. 2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang 4.Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga. 5.Hukum dalam arti sikap tindak Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). 6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. 8.Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum. •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya. •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Tingkat 1 Manda Sari Putri Nim. 201712033 Hadir Buu
2.Apa fungsi dari kritis hukum
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan
3.Apakah pengertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut: a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu. e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum. f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa. g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan. h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian. i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
Eva novita sari nim 201712018 tigkat 1 hadir buApakah pengertian
1.hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato?? Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya. 2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang 4.Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga. 5.Hukum dalam arti sikap tindak Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). 6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. 8.Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum. •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya. •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan
Apriyanti Wardhani 201712003 Tingkat 1 Hadir bu. Tugas:
1) Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato? Jawab:
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
5.Hukum dalam arti sikap tindak Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
8.Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum. •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya. •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Tugas: 2) Apakah fungsi dari kritis hukum? Jawab: Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakat pun akan merasakan keadilan.
Tugas. 1 .perbedaan etika dan sopan santun? Jawab : Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Sopan santun :sopan santun adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
2. Apa itu fungsi kritis? Jawab : Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
3. Macam macam hukum menurut prof. Dr.soerjono soekanto? Jawab : Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ? Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : -Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis. 4. Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum. 5. Hukum dalam arti sikap tindak 6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu. 8. Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.
Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ? Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : -Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis. 4. Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum. 5. Hukum dalam arti sikap tindak 6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu. 8. Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.
2. Apa pengertian fungsi kritis? Jawab:yaitu daya kerja hukum tidak semata mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan,pada aparatur pemerintah(petugas)dan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
1). Apa pengertian fungsi kritis dari hukum? 2). Apakah pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto?
Jawab :
1). Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
2). Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positif tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti tata hukum
Aneka Arti Hukum 1. Hukum dalam arti Ilmu (pengetahuan) Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : -Disiplin analitis : sosiologi, psikologi -Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum). Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
4. Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
5. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
6. Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat, waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
7. Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll.)
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.
Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?
Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai artiyaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis. 4. Hukum dalam arti keputusan petugas. 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg Aneka Arti Hukum
1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) HukumDisini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakankarya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataanPendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :-Disiplin analitis : sosiologi, psikologi- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukumHukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologihukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
4. Hukum dalam arti Para PetugasDisini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
5. Hukum dalam arti sikap tindak
6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Normaadalah :a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkisb.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan- Kaidah-kaidah konstitusic.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7. Hukum dalam arti Jalinan NilaiHukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuaikeadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
8. Hukum dalam arti tata hukumHukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.
Prala cinderela Nim 201712050 Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato?? Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya. 2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang 4.Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga. 5.Hukum dalam arti sikap tindak Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). 6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. 8.Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum. •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya. •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato?? Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum 1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif -Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma -Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya. 2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi : - Disiplin analitis : sosiologi, psikologi - Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut. 3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang 4.Hukum dalam arti Para Petugas Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga. 5.Hukum dalam arti sikap tindak Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). 6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma adalah : a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi : - Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan - Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan - Kaidah-kaidah konstitusi c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi. 7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. 8.Hukum dalam arti tata hukum Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia) 9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum. •Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. •Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya. •Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.
Apa itu fungsi kritis? Jawab : Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
1.macam macam hukum menurut dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A
Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut: a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu. e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum. f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa. g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan. h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian. i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
3. Fungsi kritis
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan
erbedaan etika dan sopan santun? Jawab : Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Sopan santun :sopan santun adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
2. Apa itu fungsi kritis? Jawab : Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
3. Macam macam hukum menurut prof. Dr.soerjono soekanto? Jawab : Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu : 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 4. Hukum dalam arti keputusan petugas 5. Hukum dalam arti kaidah atau norma 6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 7. Hukum dalam arti petugas 8. Hukum dalam arti proses pemerintah 9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Rizqika Maharani
BalasHapus201712061
Tingkat 1
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
-Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
5.Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
8.Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
•Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
•Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
•Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Fausta mila
BalasHapusTingkat 1
Nim:201712020
Hadir bu
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
-Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
5.Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
8.Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
•Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
•Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
•Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pemb
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusEvanya Yola Muli
BalasHapusNim:201712019
Tingkat 1
1. Apakah pwngertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
2. Fungsi kritis?
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Evanya Yola Muli
HapusTingkat 1
NIM: 201712019
HADIR Ibu
Rizqika Maharani
BalasHapus201712061
Apa fungsi kritis ??
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Fausta mila
BalasHapusTingkat 1
Nim:201712020
Hadir bu
Apa fungsi kritis ??
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusWeni safitri
BalasHapus2101712072
n hukum menurut prof.DR.Soerjono Soekanto ?
Jawab:
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto yaitu :
Aneka Arti Hukum
1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
-Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
- Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum.
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
hukum tertulis adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang.
4.Hukum dalam arti Para Petugas
hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya.
5.Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Hukum ini tidak nampak seperti dalam arti petugas yang patroli, yang memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan menghidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang lain secara terbiasa dan senantiasa terasa wajar serta rasional.
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus).
8.Hukum dalam arti tata hukum
tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka).
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Weni safitri
BalasHapus201712072
Tingkat 1
Apa fungsi kritis?
Jawab:
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
MASRINTAN
BalasHapus201712035
Tingkat 1
Hadir buk,,
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
-Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
5.Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
8.Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
•Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
•Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
•Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
MASRINTAN
BalasHapus201712035
Tingkat 1
Hadir buk,,
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
-Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
5.Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
8.Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
•Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
•Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
•Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Berlina sari
BalasHapus201712007
1. Apakah pwngertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
2. Fungsi kritis?
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Nama:Yemima Yesme Sukita
BalasHapusNim:201712073
Hadir buu
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
-Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
5.Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
8.Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
•Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
•Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
•Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pemb
Nama:Yemima Yesme Sukita
BalasHapusNim:201712073
Apa pengertian fungsi kritis?
Jawab:yaitu daya kerja hukum tidak semata mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan,pada aparatur pemerintah(petugas)dan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Hadir bu
BalasHapusHanifah Rasisyah Koto
201712027
Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?
Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
-Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
4. Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
5. Hukum dalam arti sikap tindak
6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
8. Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.
Hasrida dwi fitri
BalasHapus201712029
Hadir bu,
Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?
Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
-Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
4. Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
5. Hukum dalam arti sikap tindak
6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
8. Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.
Hasrida dwi fitri
BalasHapus201712029
Apa pengertian fungsi kritis?
Jawab:yaitu daya kerja hukum tidak semata mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan,pada aparatur pemerintah(petugas)dan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?
BalasHapusPengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
-Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
4. Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
5. Hukum dalam arti sikap tindak
6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
8. Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.
Hadir Bu
BalasHapusHanifah Rasisyah Koto
201712027
Apa itu fungsi kritis ?
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNadia niara farensa
BalasHapusTingkat 1
201712042
Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?
Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
-Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
4. Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
5. Hukum dalam arti sikap tindak
6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
8. Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.
Nadia niara farensa
BalasHapusTingkat 1
201712042
Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?
Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
-Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
4. Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
5. Hukum dalam arti sikap tindak
6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
8. Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.
Risda rovita bastian
BalasHapusHim 201712057
Hadir bu
Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?
Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
-Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
4. Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
5. Hukum dalam arti sikap tindak
6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
8. Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.
Cici muhlita Purnamasari
BalasHapusNim : 201712009
Hadir buk
PENGERTIAN MACAM-MACAM HUKUM MENURUT SOERJONO SOEKANTO DAN MENURUT PARA AHLI
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
*Fungsi kritis
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan
Cici muhlita Purnamasari
BalasHapusNim : 201712009
Hadir buk
PENGERTIAN MACAM-MACAM HUKUM MENURUT SOERJONO SOEKANTO DAN MENURUT PARA AHLI
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
*Fungsi kritis
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan
Cahya diola sukma
BalasHapus201712008
Hadir bu
Apa fungsi kritis ??
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Nadia niara farensa
BalasHapus201712042
Apa itu fungsi kritis ?
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Nadia niara farensa
BalasHapus201712042
Apa itu fungsi kritis ?
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNimas Nurhabidhoh
BalasHapusNim:201712076
Tingkat 1
macam macam hukum menurut dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A
Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
*Fungsi kritis
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan
Nama : Heni permata sari
BalasHapusNim: 201712030
Hadir bu..
1. macam macam hukum menurut dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A
Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
2. Fungsi kritis
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan
Cahya diola sukma
BalasHapus201712008
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
-Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
5.Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
8.Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
•Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
•Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
•Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Cahya diola sukma
BalasHapus201712008
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
-Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
5.Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
8.Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
•Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
•Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
•Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Cahya diola sukma
BalasHapus201712008
Hadir bu
Apa fungsi kritis ??
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Fitri Lailatul
BalasHapus201712023
Hadir bu
1) Fungsi kritis
Fungsi kritis dari hukum, yaitu dayakerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3.Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4.Hukum dalam arti keputusan petugas
5.Hukum dalam arti kaidah atau norma
6.Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7.Hukum dalam arti petugas
8.Hukum dalam arti proses pemerintah
9.Hukum dalam arti perilaku yang teratur
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
Hadir buk
BalasHapusMaya Prisdianti
BalasHapus201712036
Hadir bu
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
-Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
5.Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
8.Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
•Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
•Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
•Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Tugas 2
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus
BalasHapusnama:bayu sundari
tingkat satu
no absen.06
1. Apakah pwngertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
2. Fungsi kritis?
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
BalasHapusnama:bayu sundari
tingkat satu
no absen.06
1. Apakah pwngertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
2. Fungsi kritis?
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Nama: siska oktavia sari
BalasHapusNim :201712066
Tingkat : 1
Hadir buk
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
-Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
5.Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
8.Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
•Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
•Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
•Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Tingkat 1
BalasHapusDeby Dianty
201712010
1. Apakah pwngertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
2. Fungsi kritis?
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
BalasHapusDesraria suci dama susanti
Tingkat 1
Hadir buk,,
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
-Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
5.Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
8.Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
•Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
•Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
•Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Yulidar husin
BalasHapusTingkat 1
201712074
Hadir bu
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
-Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
5.Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
8.Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
•Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
•Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
•Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Terima kasih bu
Yulidar husin
BalasHapus201712074
Tingkat 1
Hadir bu
Fungsi kritis
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan
Ulva Safitri
BalasHapus201712069
Fungsi hukum dalam masy sebagai fungsi kritis
Jawaban:
Yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan,pada aparatur pemerintah dan aparatur penegak hukum termasuk di dalam nya
Pengertian hukum menurut Prof. Dr Soerjono Soekamto:
1.Hukum dalam arti pengetahuan
2.Hukum dalam arti disiplin
3.Hukum dalam arti kaidah
4.Hukum dalam arti tata hukum
5.Hukum dalam arti keputusan penguasa
6.Hukum dalam arti proses pemerintah an
7.Hukum dalam arti sikap tindak ajeg/perikelakuan yang teratur
8.Hukum dalam arti petugas
9.Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Nama: Rahayu Widiyawati
BalasHapusNim : 201712051
Hadir bu
Sopan Santun secara etimologis berasal dari dua buah kata, yaitu kata sopan dan santun. Keduanya telah bergabung menjadi sebuah kata majemuk. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sopan pantun dapat diartikan sebagai berikut:
Sopan: hormat dengan tak lazim(akan,kepada) tertib menurut adab yang baik. Atau bisa dikatakan sebagai cerminan kognitif (pengetahuan).
Santun: halus dan baik (budi bahasanya, tingkah lakunya); sopan, sabar; tenang. Atau bisa dikatakan cerminan psikomotorik (penerapan pengetahuan sopan ke dalam suatu tindakan).
Jika digabungkan kedua kalimat tersebut, Sopan Santun adalah pengetahuan yang berkaitan dengan penghormatan melalui sikap, perbuatan atau tingkah laku, budi pekerti yang baik, sesuai dengan tata krama; peradaban; kesusilaan.
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidp seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertian, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian system nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejaug yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Pengertian Fungsi Kritis?
Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
Meylidia putri
BalasHapus201712039
1.Apa fungsi kritis ?
Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
2.Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato ?
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: Rahayu Widiyawati
BalasHapusNIM: 201712051
Hadir bu
pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Tingkat 1
BalasHapusManda Sari Putri
Nim.201712033
Hadir Buu
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
-Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
5.Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
8.Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
•Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
•Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
•Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Tingkat 1
BalasHapusManda Sari Putri
Nim. 201712033
Hadir Buu
2.Apa fungsi dari kritis hukum
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan
Ginar Shafira Nur
BalasHapusTingkat 1
201712025
Hadir bu
2.Apa fungsi dari kritis hukum
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan
3.Apakah pengertian hukum menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusEva novita sari
BalasHapusnim 201712018
tigkat 1 hadir buApakah pengertian
1.hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
-Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
5.Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
8.Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
•Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
•Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
•Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Eva novita sari
BalasHapusnim 201712018
tigkat 1 hadir bu
2.Apa fungsi dari kritis hukum
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan
Apriyanti Wardhani
BalasHapus201712003
Tingkat 1
Hadir bu.
Tugas:
1) Apakah pengertian hukum menurut
Prof.DR.Soerjono Soekato?
Jawab:
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
-Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
5.Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
8.Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
•Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
•Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
•Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Apriyanti Wardhani
BalasHapus201712003
Tingkat 1
Hadir bu.
Tugas:
2) Apakah fungsi dari kritis hukum?
Jawab:
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakat pun akan merasakan keadilan.
Okta Lestari
BalasHapusTingkat 1
201712046
Hadir bu
Tugas.
1 .perbedaan etika dan sopan santun?
Jawab : Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Sopan santun :sopan santun adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
2. Apa itu fungsi kritis?
Jawab : Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
3. Macam macam hukum menurut prof. Dr.soerjono soekanto?
Jawab :
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Shelvy Pratiwi
BalasHapus201712064
Hadir buu
Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?
Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
-Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
4. Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
5. Hukum dalam arti sikap tindak
6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
8. Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.
Shelvy Pratiwi
BalasHapus201712064
Hadir buu
Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?
Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
-Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
4. Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
5. Hukum dalam arti sikap tindak
6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7. Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
8. Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.
2. Apa pengertian fungsi kritis?
Jawab:yaitu daya kerja hukum tidak semata mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan,pada aparatur pemerintah(petugas)dan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Tingkat 1
BalasHapusOni Elena
Nim : 201712047
Hadir bu
1). Apa pengertian fungsi kritis dari hukum?
2). Apakah pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto?
Jawab :
1). Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
2). Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positif tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti tata hukum
Aneka Arti Hukum
1. Hukum dalam arti Ilmu (pengetahuan)
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
-Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
-Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum).
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
4. Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
5. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
6. Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat, waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
7. Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll.)
Terimakasih ibu
kadek sapitri
BalasHapustingkat 1
201712031
hadirr bu
2.Apa fungsi dari kritis hukum.?
Hukum berfungsi sebagai alat kritik.
Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri.
Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.
kadek sapitri
BalasHapustingkat 1
201712031
Apakah Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekamto ?
Pengertian hukum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai artiyaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis.
4. Hukum dalam arti keputusan petugas.
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg Aneka Arti Hukum
1. Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) HukumDisini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakankarya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataanPendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :-Disiplin analitis : sosiologi, psikologi- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukumHukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologihukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis.
4. Hukum dalam arti Para PetugasDisini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
5. Hukum dalam arti sikap tindak
6. Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Normaadalah :a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkisb.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan- Kaidah-kaidah konstitusic.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7. Hukum dalam arti Jalinan NilaiHukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuaikeadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
8. Hukum dalam arti tata hukumHukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial.
Prala cinderela
BalasHapusNim 201712050
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
-Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
5.Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
8.Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
•Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
•Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
•Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Apakah pengertian hukum menurut Prof.DR.Soerjono Soekato??
BalasHapusPengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau norma wissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
-Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga.
5.Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
6.Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya.
8.Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia)
9.Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ilmu pengertian,ilmu kaidah dan ilmu kenyataan,politik hukum dan filsafat hukum.
•Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
•Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
•Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Ulva Safitri
BalasHapusHukum berfungsi sebagai alat kritik.
Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri.
Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.
Risda rovita bastian
BalasHapusNim 201712057
Hadir bu
Apa itu fungsi kritis?
Jawab : Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
Nama. Eka susanti
BalasHapusNim. 201712017
Tingkat 1
1.macam macam hukum menurut dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A
Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
3. Fungsi kritis
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan
Nama hanif sukesti
BalasHapusNim 201712026
Hadir buk
erbedaan etika dan sopan santun?
Jawab : Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Sopan santun :sopan santun adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
2. Apa itu fungsi kritis?
Jawab : Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
3. Macam macam hukum menurut prof. Dr.soerjono soekanto?
Jawab :
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg