novita dwi anggraini/201510061/IIB hadir bu hukum sebagai sarana penggerak pembangunan yaitu merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat kea rah lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atau fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilaku dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan otoritas dengan dalih menggerakkan pembangunan, lepas dari control hukum. hukum sebagai fungsi kritis yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Fenti yossi IIB 201510029 Hadir bu Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Diartikan bahwa hukum bersifat memaksa yang dapat digunakan sebagai alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju . Fungsi hukum sebagai alat kritik diartikan bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat, tetapi juga berperan untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum dan aparatur negara. Dengan demikian semua masyarakat harus taat kepada hukum
Nana Pratiwi IIB 201510054 Tugas: Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan dapat diartikan bahwa hukum bersifat memaksa yang dapat digunakan sebagai alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju Sedangkan fungsi hukum sebagai alat kritik dapat diartikan bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat, tetapi juga berperan untuk mengawasi pejabat pemerintah,para penegak hukum dan aparatur negara.
Secara garis besar fungsi hukum dapat diklasifir dalam tiga tahap yaitu : 1.Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hal ini dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana perilaku di dalam masyarakat. Menunjukkan mana yang baik mana yang tercela melaluin norma-normanya yang mengatur pemerintah-pemerintah ataupun larangan-larangan, sedemikian rupa, sehingga warga masyarakat diberi petunjuk untuk bertingkah laku. Massing-masing anggota masyarakat telah jelas apa yang harus diperbuat atau tidak diperbuat, sedemikian rupa sehingga sesuatunya bisa tertib dan tertur. 2.Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin. Hukum dengan sifat danwataknya yang natar lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis. Bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan. Daya mengikat dan bila perlu memaksa ini adalah watak hukum yang bisa menangani kasus-kasus nyata dan memberi keadilan, menghukum yang bersalah, memutuskan agar yang hutang harus membayar dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga relative dapat mewujudkan keadilan. 3.Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Salah satu daya mengikat dan memaksa dari hukum, juga dapat di manfaatkan atau diday gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum sebagai sarana pembangunan merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat kea rah lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atau fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilaku dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan otoritas dengan dalih menggerakkan pembangunan, lepas dari control hukum. Sebagai imbangan daripadanya bisa dilihat pada fungsi berikutnya. 4.Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya. Demikianlah hukum memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa sehingga di dalam suatu kehidupan bermasyarakat, diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan dan perkembangan, sedemikian rupa, sehingga dapat dijumpai masyarakat yang senantiasa berkembang.
Nama:Rukun Asri Pakpahan Kelas:llB Nim :201510081 Hadir bu Tugas:
Fungsi hukum adalah untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial.Sedangkan,fungsi hukum sebagai alat kritik adalah hukum yang tidak hanya mengawasi masyarakat,tetapi juga berperan mengawasi pejabat pemerintah,para penegak hukum dan aparatur negara.Dengan demikian,semua masyarakat harus taat kepada hukum.
Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Diartikan bahwa hukum bersifat memaksa yang dapat digunakan sebagai alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju . Fungsi hukum sebagai alat kritik diartikan bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat, tetapi juga berperan untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum dan aparatur negara. Dengan demikian semua masyarakat harus taat kepada hukum
hukum sebagai sarana penggerak pembangunan yaitu merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat kea rah lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atau fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilaku dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan otoritas dengan dalih menggerakkan pembangunan, lepas dari control hukum. hukum sebagai fungsi kritis yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
LUFI RAHMA NUR ULIFAH /IIB/201510047 Hadir Bu Tugas : Fungsi Hukum adalah ?? 1. Melindungi kepentingan manusia 2. Alat untuk ketertiban masyarakat. 3. Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial 4. Alat perubahan social atau penggerak pembangunan 5. Alat kritik (fungsi kritis), 6. Menyelesaikan pertikaian yang ada di lingkungan masyarakat
Friskycillia Elisabeth Sitinjak/llB/201510032 Hadir bu Tugas: Fungsi hukum adalah sarana untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial. Fungsi hukum sebagai alat kritik diartikan hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah para penegak hukum,maupun aparatur pengawasan sendiri.Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yang berlaku dan masyarakat pun akan merasakan keadilan.
Friskycillia Elisabeth Sitinjak/llB/201510032 Hadir bu Tugas: Fungsi hukum adalah sarana untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial. Fungsi hukum sebagai alat kritik diartikan hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah para penegak hukum,maupun aparatur pengawasan sendiri.Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yang berlaku dan masyarakat pun akan merasakan keadilan.
Umi Sholeha/IIB/201510101 hadiir bu Fungsi hukum adalah sarana untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial. Fungsi hukum sebagai alat kritik diartikan hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah para penegak hukum,maupun aparatur pengawasan sendiri.
Hetti Marlinda /IIB / 201510034
BalasHapusHadir bu.
Ani pikria/IIB/201510004
BalasHapusHadir bu.
Umi sholeha/IIb/201510101
BalasHapusHadiiir bu
Nita andriani
BalasHapuskelas A
201510058
Hadir bu
Novita Dwi anggraini/IIB/201510061
BalasHapusHadir bu
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDesi ratna yulia /2B/201510014
BalasHapusHadir bu
Olin virantika/2A /201510063
BalasHapusJadir bu
ANIS FITRIANA
BalasHapusIIA
201510005
Hadir bu
Apri Kartika sari Nim 20151006. Kelas A. Hadir bu
BalasHapusadelia febri yeli
BalasHapus2 b
201510002
hadir bu
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusShela oktaviani
BalasHapusKelas:2b
Nim:201510087
Hadir buk
Novi fitria |IIb| 201510059
BalasHapusHadir bu
Hadir bu
BalasHapusA.Triska Oktavika Sari Nainggolan /IIA
201510001
Yaniska dwi putri
BalasHapus2A
201510105
Hadir bu
Lucky Ramadani /201510046/2B. Hadir bu
BalasHapusFeni herawati/IIA/201510028
BalasHapusHadir bu
Shelvi novriza nur pd
BalasHapus2b
201510085
Hadir bu
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPurniati/IIB/201510066
BalasHapusHadir Bu
Putriani rambe
BalasHapusIIB
201510068
Hadir bu
Tensia Sinaya
BalasHapusII B
201510096
hadir bu
cici chinta utami
BalasHapus2a
201510012
hadir bu
Bella fatim Fairuszah IIB 201510010 hadir bu
BalasHapusBella fatim Fairuszah IIB 201510010 hadir bu
BalasHapusRukun Asri Pakpahan llB 201510081Hadir bu
BalasHapusRukun Asri Pakpahan llB 201510081Hadir bu
BalasHapusnovita dwi anggraini/201510061/IIB
BalasHapushadir bu
hukum sebagai sarana penggerak pembangunan yaitu merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat kea rah lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atau fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilaku dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan otoritas dengan dalih menggerakkan pembangunan, lepas dari control hukum.
hukum sebagai fungsi kritis yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Fenti yossi
BalasHapusIIB
201510029
Hadir bu
Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Diartikan bahwa hukum bersifat memaksa yang dapat digunakan sebagai alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju .
Fungsi hukum sebagai alat kritik diartikan bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat, tetapi juga berperan untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum dan aparatur negara. Dengan demikian semua masyarakat harus taat kepada hukum
Titin sundari
BalasHapus2B
201510098
Hadir bu
Maya Susanti
BalasHapusIIB
201510050
Hadiir bu
Ratih Hizriyanti
BalasHapusIIB
201510072
Hadir bu
Ratih Hizriyanti
BalasHapusIIB
201510072
Hadir bu
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNana Pratiwi
BalasHapusIIB
201510054
Tugas:
Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan dapat diartikan bahwa hukum bersifat memaksa yang dapat digunakan sebagai alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju
Sedangkan fungsi hukum sebagai alat kritik dapat diartikan bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat, tetapi juga berperan untuk mengawasi pejabat pemerintah,para penegak hukum dan aparatur negara.
Febra maza yosa /201510027/IIB
BalasHapusHadir bu
Yuli windiati
BalasHapus201510106
IIB
Hadir bu
Secara garis besar fungsi hukum dapat diklasifir dalam tiga tahap yaitu :
1.Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hal ini dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana perilaku di dalam masyarakat. Menunjukkan mana yang baik mana yang tercela melaluin norma-normanya yang mengatur pemerintah-pemerintah ataupun larangan-larangan, sedemikian rupa, sehingga warga masyarakat diberi petunjuk untuk bertingkah laku. Massing-masing anggota masyarakat telah jelas apa yang harus diperbuat atau tidak diperbuat, sedemikian rupa sehingga sesuatunya bisa tertib dan tertur.
2.Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin. Hukum dengan sifat danwataknya yang natar lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis. Bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan. Daya mengikat dan bila perlu memaksa ini adalah watak hukum yang bisa menangani kasus-kasus nyata dan memberi keadilan, menghukum yang bersalah, memutuskan agar yang hutang harus membayar dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga relative dapat mewujudkan keadilan.
3.Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Salah satu daya mengikat dan memaksa dari hukum, juga dapat di manfaatkan atau diday gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum sebagai sarana pembangunan merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat kea rah lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atau fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilaku dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan otoritas dengan dalih menggerakkan pembangunan, lepas dari control hukum. Sebagai imbangan daripadanya bisa dilihat pada fungsi berikutnya.
4.Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
Demikianlah hukum memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa sehingga di dalam suatu kehidupan bermasyarakat, diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan dan perkembangan, sedemikian rupa, sehingga dapat dijumpai masyarakat yang senantiasa berkembang.
Rohma listawati
BalasHapus201510080
11 A
Hadir Bu.
Rohma listawati
BalasHapus201510080
11 A
Hadir Bu.
Jevira oktatria 201510039 kelas IIB Hadir bu
BalasHapusMardiah
BalasHapus201510049
II.B
Hadir bu
Nama:Rukun Asri Pakpahan
BalasHapusKelas:llB
Nim :201510081
Hadir bu
Tugas:
Fungsi hukum adalah untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial.Sedangkan,fungsi hukum sebagai alat kritik adalah hukum yang tidak hanya mengawasi masyarakat,tetapi juga berperan mengawasi pejabat pemerintah,para penegak hukum dan aparatur negara.Dengan demikian,semua masyarakat harus taat kepada hukum.
Yuta VelaPiana/11A/201510108
BalasHapushadir bu
Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Diartikan bahwa hukum bersifat memaksa yang dapat digunakan sebagai alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju .
Fungsi hukum sebagai alat kritik diartikan bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat, tetapi juga berperan untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum dan aparatur negara. Dengan demikian semua masyarakat harus taat kepada hukum
Diah dwilestari
BalasHapus201510017
IIB
Hadir bu
Ratih dwi elita/ Nim:201510071/kls 2b/hadir bu
BalasHapushukum sebagai sarana penggerak pembangunan yaitu merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat kea rah lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atau fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilaku dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan otoritas dengan dalih menggerakkan pembangunan, lepas dari control hukum.
hukum sebagai fungsi kritis yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
hadir bu
BalasHapusLUFI RAHMA NUR ULIFAH /IIB/201510047
BalasHapusHadir Bu
Tugas :
Fungsi Hukum adalah ??
1. Melindungi kepentingan manusia
2. Alat untuk ketertiban masyarakat.
3. Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
4. Alat perubahan social atau penggerak pembangunan
5. Alat kritik (fungsi kritis),
6. Menyelesaikan pertikaian yang ada di lingkungan masyarakat
Friskycillia Elisabeth Sitinjak/llB/201510032
BalasHapusHadir bu
Friskycillia Elisabeth Sitinjak/llB/201510032
BalasHapusHadir bu
Friskycillia Elisabeth Sitinjak/llB/201510032
BalasHapusHadir bu
Tugas:
Fungsi hukum adalah sarana untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial.
Fungsi hukum sebagai alat kritik diartikan hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah para penegak hukum,maupun aparatur pengawasan sendiri.Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yang berlaku dan masyarakat pun akan merasakan keadilan.
Friskycillia Elisabeth Sitinjak/llB/201510032
BalasHapusHadir bu
Tugas:
Fungsi hukum adalah sarana untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial.
Fungsi hukum sebagai alat kritik diartikan hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah para penegak hukum,maupun aparatur pengawasan sendiri.Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yang berlaku dan masyarakat pun akan merasakan keadilan.
Ayuni eka putri
BalasHapus201510009
IIB
hadir bu
Ayuni eka putri
BalasHapus201510009
IIB
hadir bu
Umi Sholeha/IIB/201510101
BalasHapushadiir bu
Fungsi hukum adalah sarana untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial.
Fungsi hukum sebagai alat kritik diartikan hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah para penegak hukum,maupun aparatur pengawasan sendiri.
Siti fathimah rona
BalasHapusII B
201510091
hadir bu
Rizka Yunita Sihaloho
BalasHapus2a 201510078
Hadir bu
Rizka Yunita Sihaloho
BalasHapus2a 201510078
Hadir bu