Kamis, 24 November 2016

ISBD- PROBLEMATIKA NILAI, MORAL DAN HUKUM

ISBD. PROBLEMATIKA NILAI, MORAL DAN HUKUM

58 komentar:

  1. Hetti Marlinda /IIB / 201510034
    Hadir bu.

    BalasHapus
  2. Ani pikria/IIB/201510004
    Hadir bu.

    BalasHapus
  3. Umi sholeha/IIb/201510101
    Hadiiir bu

    BalasHapus
  4. Nita andriani
    kelas A
    201510058

    Hadir bu

    BalasHapus
  5. Novita Dwi anggraini/IIB/201510061
    Hadir bu

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Desi ratna yulia /2B/201510014
    Hadir bu

    BalasHapus
  8. Olin virantika/2A /201510063
    Jadir bu

    BalasHapus
  9. ANIS FITRIANA
    IIA
    201510005

    Hadir bu

    BalasHapus
  10. Apri Kartika sari Nim 20151006. Kelas A. Hadir bu

    BalasHapus
  11. adelia febri yeli
    2 b
    201510002
    hadir bu

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Shela oktaviani
    Kelas:2b
    Nim:201510087
    Hadir buk

    BalasHapus
  14. Novi fitria |IIb| 201510059

    Hadir bu

    BalasHapus
  15. Hadir bu
    A.Triska Oktavika Sari Nainggolan /IIA
    201510001

    BalasHapus
  16. Yaniska dwi putri
    2A
    201510105
    Hadir bu

    BalasHapus
  17. Lucky Ramadani /201510046/2B. Hadir bu

    BalasHapus
  18. Feni herawati/IIA/201510028
    Hadir bu

    BalasHapus
  19. Shelvi novriza nur pd
    2b
    201510085
    Hadir bu

    BalasHapus
  20. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  21. Putriani rambe
    IIB
    201510068
    Hadir bu

    BalasHapus
  22. Tensia Sinaya
    II B
    201510096
    hadir bu

    BalasHapus
  23. cici chinta utami
    2a
    201510012
    hadir bu

    BalasHapus
  24. Bella fatim Fairuszah IIB 201510010 hadir bu

    BalasHapus
  25. Bella fatim Fairuszah IIB 201510010 hadir bu

    BalasHapus
  26. Rukun Asri Pakpahan llB 201510081Hadir bu

    BalasHapus
  27. Rukun Asri Pakpahan llB 201510081Hadir bu

    BalasHapus
  28. novita dwi anggraini/201510061/IIB
    hadir bu
    hukum sebagai sarana penggerak pembangunan yaitu merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat kea rah lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atau fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilaku dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan otoritas dengan dalih menggerakkan pembangunan, lepas dari control hukum.
    hukum sebagai fungsi kritis yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    BalasHapus
  29. Fenti yossi
    IIB
    201510029
    Hadir bu
    Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Diartikan bahwa hukum bersifat memaksa yang dapat digunakan sebagai alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju .
    Fungsi hukum sebagai alat kritik diartikan bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat, tetapi juga berperan untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum dan aparatur negara. Dengan demikian semua masyarakat harus taat kepada hukum

    BalasHapus
  30. Titin sundari
    2B
    201510098
    Hadir bu

    BalasHapus
  31. Maya Susanti
    IIB
    201510050
    Hadiir bu

    BalasHapus
  32. Ratih Hizriyanti
    IIB
    201510072
    Hadir bu

    BalasHapus
  33. Ratih Hizriyanti
    IIB
    201510072
    Hadir bu

    BalasHapus
  34. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  35. Nana Pratiwi
    IIB
    201510054
    Tugas:
    Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan dapat diartikan bahwa hukum bersifat memaksa yang dapat digunakan sebagai alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju
    Sedangkan fungsi hukum sebagai alat kritik dapat diartikan bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat, tetapi juga berperan untuk mengawasi pejabat pemerintah,para penegak hukum dan aparatur negara.

    BalasHapus
  36. Febra maza yosa /201510027/IIB
    Hadir bu

    BalasHapus
  37. Yuli windiati
    201510106
    IIB
    Hadir bu

    Secara garis besar fungsi hukum dapat diklasifir dalam tiga tahap yaitu :
    1.Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hal ini dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana perilaku di dalam masyarakat. Menunjukkan mana yang baik mana yang tercela melaluin norma-normanya yang mengatur pemerintah-pemerintah ataupun larangan-larangan, sedemikian rupa, sehingga warga masyarakat diberi petunjuk untuk bertingkah laku. Massing-masing anggota masyarakat telah jelas apa yang harus diperbuat atau tidak diperbuat, sedemikian rupa sehingga sesuatunya bisa tertib dan tertur.
    2.Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin. Hukum dengan sifat danwataknya yang natar lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis. Bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan. Daya mengikat dan bila perlu memaksa ini adalah watak hukum yang bisa menangani kasus-kasus nyata dan memberi keadilan, menghukum yang bersalah, memutuskan agar yang hutang harus membayar dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga relative dapat mewujudkan keadilan.
    3.Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Salah satu daya mengikat dan memaksa dari hukum, juga dapat di manfaatkan atau diday gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum sebagai sarana pembangunan merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat kea rah lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atau fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilaku dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan otoritas dengan dalih menggerakkan pembangunan, lepas dari control hukum. Sebagai imbangan daripadanya bisa dilihat pada fungsi berikutnya.
    4.Fungsi kritis dari hukum. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan, pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
    Demikianlah hukum memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa sehingga di dalam suatu kehidupan bermasyarakat, diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan dan perkembangan, sedemikian rupa, sehingga dapat dijumpai masyarakat yang senantiasa berkembang.

    BalasHapus
  38. Rohma listawati
    201510080
    11 A
    Hadir Bu.

    BalasHapus
  39. Rohma listawati
    201510080
    11 A
    Hadir Bu.

    BalasHapus
  40. Jevira oktatria 201510039 kelas IIB Hadir bu

    BalasHapus
  41. Nama:Rukun Asri Pakpahan
    Kelas:llB
    Nim :201510081
    Hadir bu
    Tugas:

    Fungsi hukum adalah untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial.Sedangkan,fungsi hukum sebagai alat kritik adalah hukum yang tidak hanya mengawasi masyarakat,tetapi juga berperan mengawasi pejabat pemerintah,para penegak hukum dan aparatur negara.Dengan demikian,semua masyarakat harus taat kepada hukum.

    BalasHapus
  42. Yuta VelaPiana/11A/201510108
    hadir bu

    Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Diartikan bahwa hukum bersifat memaksa yang dapat digunakan sebagai alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju .
    Fungsi hukum sebagai alat kritik diartikan bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat, tetapi juga berperan untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum dan aparatur negara. Dengan demikian semua masyarakat harus taat kepada hukum

    BalasHapus
  43. Diah dwilestari
    201510017
    IIB
    Hadir bu

    BalasHapus
  44. Ratih dwi elita/ Nim:201510071/kls 2b/hadir bu

    hukum sebagai sarana penggerak pembangunan yaitu merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat kea rah lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atau fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilaku dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan otoritas dengan dalih menggerakkan pembangunan, lepas dari control hukum.
    hukum sebagai fungsi kritis yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

    BalasHapus
  45. LUFI RAHMA NUR ULIFAH /IIB/201510047
    Hadir Bu
    Tugas :
    Fungsi Hukum adalah ??
    1. Melindungi kepentingan manusia
    2. Alat untuk ketertiban masyarakat.
    3. Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
    4. Alat perubahan social atau penggerak pembangunan
    5. Alat kritik (fungsi kritis),
    6. Menyelesaikan pertikaian yang ada di lingkungan masyarakat

    BalasHapus
  46. Friskycillia Elisabeth Sitinjak/llB/201510032
    Hadir bu

    BalasHapus
  47. Friskycillia Elisabeth Sitinjak/llB/201510032
    Hadir bu

    BalasHapus
  48. Friskycillia Elisabeth Sitinjak/llB/201510032
    Hadir bu
    Tugas:
    Fungsi hukum adalah sarana untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial.
    Fungsi hukum sebagai alat kritik diartikan hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah para penegak hukum,maupun aparatur pengawasan sendiri.Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yang berlaku dan masyarakat pun akan merasakan keadilan.

    BalasHapus
  49. Friskycillia Elisabeth Sitinjak/llB/201510032
    Hadir bu
    Tugas:
    Fungsi hukum adalah sarana untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial.
    Fungsi hukum sebagai alat kritik diartikan hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah para penegak hukum,maupun aparatur pengawasan sendiri.Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yang berlaku dan masyarakat pun akan merasakan keadilan.

    BalasHapus
  50. Ayuni eka putri
    201510009
    IIB
    hadir bu

    BalasHapus
  51. Ayuni eka putri
    201510009
    IIB
    hadir bu

    BalasHapus
  52. Umi Sholeha/IIB/201510101
    hadiir bu
    Fungsi hukum adalah sarana untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial.
    Fungsi hukum sebagai alat kritik diartikan hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah para penegak hukum,maupun aparatur pengawasan sendiri.

    BalasHapus
  53. Siti fathimah rona
    II B
    201510091
    hadir bu

    BalasHapus
  54. Rizka Yunita Sihaloho
    2a 201510078
    Hadir bu

    BalasHapus
  55. Rizka Yunita Sihaloho
    2a 201510078
    Hadir bu

    BalasHapus

Comments system

Disqus Shortname